Fungsi pajak lebih kepada manfaat pokok atau kegunaaan pokok dari pajak itu sendiri, pajak mempunyai peranan yang sangat penting untuk kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara dan pajak akan digunakan untuk membiayai APBN, maka beberapa fungsi pajak antara lain,
1. Fungsi Anggaran (budgertair), kegunaan pajak sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, jadi pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara terkait proses pemerintahan.
2. Fungsi mengatur (regulerend), yaitu suatu fungsi dimana pajak diperguanakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan merupakan fungsi tambahan, jadi sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
3. Fungsi Stabilitas, yaitu dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, hal ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi retribusi pendapatan, pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan.
akan tetapi meskipun kita mengetahui fungsi - fungsi ini kita tetap enggan membayar entah karna malas maupun untuk mengurangi pengeluaran akan tetapi banyak yang beranggapan bayar pajak itu sama dengan membayar para pejabat yang tidak bekerja sebagai selayaknya wakil rakyat. padahal yang seharusnya di salahkan adalah para pengurus pajak itu sendiri yang mudah tergoda untuk melakukan korupsi (meskipun saya juga percaya para wakil rakyat kerjanya juga belum benar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar